SMA ISLAM TERPADU AL-FATH

SEKOLAH MASAGI

SMA IT AL-FATH Selain Menjadi Sekolah penggerak, Sekolah Ini Juga Sebagai Sekolah Masagi
Apasi sekolah masagi itu???

Sekolah Masagi adalah bagian dari program Jabar Masagi yang bertujuan untuk merealisasikan implementasi pendidikan karakter berlandaskan nilai kearifan lokal budaya di Jawa Barat. Dalam bahasa Sunda, “masagi” berarti paripurna, kokoh, dan ajeg menuju kesempurnaan

Filosofi Sekolah Masagi

  1. Ekosistem Belajar yang Sejalan: Sekolah Masagi menciptakan tempat dan ekosistem belajar yang sejalan dengan Surti, Harti, Bukti, dan Bakti. Ini berarti pendekatan pembelajaran tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga menghargai nilai-nilai kearifan lokal dan harmoni dengan alam serta lingkungan.
  2. Kurikulum Berbasis Karakter: Kurikulum Masagi dikembangkan berbasis karakter dan nilai-nilai kearifan lokal Jawa Barat. Ini memungkinkan siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mengembangkan kepribadian yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Kolaborasi dengan Berbagai Pihak: Program Jabar Masagi melibatkan guru, siswa, sekolah, kurikulum, dan organisasi di luar sekolah. Kolaborasi ini menciptakan ekosistem Masagi yang dapat meningkatkan kabagjaan siswa dalam proses belajar mengajar.

Gerakan Jabar Masagi

Jabar Masagi bukanlah sekadar program pendidikan, tetapi juga gerakan yang melibatkan seluruh masyarakat Jawa Barat. Beberapa elemen penting dalam gerakan ini meliputi:

  • Guru Masagi: Guru yang berkontribusi mengajarkan pendidikan karakter dan berfokus pada kabagjaan siswa.
  • Barudak Jabar Masagi: Remaja Jawa Barat yang aktif dan kreatif dengan menjadi bagian dari gerakan ini.
  • Balad Jabar Masagi: Komunitas masyarakat yang tertarik mengikuti perkembangan Jabar Masagi.

Sekolah Masagi adalah wadah di mana semua elemen ini berkolaborasi untuk menciptakan generasi manusia Masagi yang harmonis dengan diri, alam, dan lingkungannya.

 

Pada tanggal 07 Februari 2024 Sekolah SMA ISLAM TERPADU AL-FATH ditetaokan Sebagai Sekolah Masagi dengan No.143/PK.05.01/GTK, 7 Februari 2024.